No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Berstatus warga kabupaten halmahera timur, usia minimal 65 tahun, berasal dari keluarga tidak mampu, memiliki NIK dan KK yang valid, tidak tercatat sebagai pensiunan PNS, TNI atau POLRI serta terdaftar dalam DTSEN |
2 | Sistem, Mekanisme, & Prosedur | Prosedur Pelayanan : 1. Pemohon atau keluarga membawa KTP dan KK ke kantor desa setempat atau dinas sosial untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan 2. Pihak desa membahas kelayakan data warga yang diusulkan 3. Petugas dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data untuk menilai kondisi lansia 4. Data hasil verifikasi yang valid disahkan untuk diterbitkan surat keputusan (SK) penerima bantuan |
3 | Jangka waktu penyelesaian | Jangka waktu 1 Bulan sampai dikeluarkannya SK Bupati |
4 | Biaya | Gratis |
5 | Produk pelayanan | Bantuan Sosial |
6 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | Penanganan Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Timur melalui: 1. Ruang Pengaduan Khusus 2. Kotak Saran/Pengaduan 3. Telepon / WA 0823 9572 3049 4. Media Sosial (Facebook, Instagram, Tiktok : Dinas Sosial Haltim) 5. Website : https://dinsos.haltimkab.go.id 6. Website SP4N Lapor : lapor.go.id 7. Email : pengaduan.dinsosht@gmail.com |