Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di Kabupaten Halmahera Timur yang dipimpin oleh seorang kepala dinas, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Timur. Disebutkan bahwa Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membatu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Sosial.

Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :

1.     Perumusan kebijakan di Bidang Sosial;

2.     Pelaksanaan kebijakan di Bidang Sosial;

3.     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Sosial;

4.     Pelaksanaan administrasi di Bidang Sosial;

5.     Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati.

Dalam menjalankan fungsi tersebut disusunlah suatu organisasi dalam sebuah

Struktur Organisasi Dinas sebagai berikut :

A. Kepala Dinas

B. Sekretaris :

1. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

2. Sub Bagian Perencanaan,Peloporan Dan Keuangan

C. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam

2. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

3. Seksi Jaminan Sosial Keluarga.

D. Bidang Rehabilitasi Sosial

1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Dan Lanjut Usia Di Luar Panti dan/ atau Lembaga.

2. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Luar Pasnti dan/atau Lembaga.

3. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Perdagangan Orang

E. Bidang Pemberdayaan Sosial

1. Seksi Pemberdayaan Identifikasi Dan Penguatan Kapasitas

2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat,Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan

3. Seksi Pemberdayaan Kelembagaan,Kepahlawanan dan Restorasi Sosial

F. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

G. Kelompok Jabatan Fungsional