No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan Pelayanan | Persyaratan 1. Surat laporan atau permohonan bantuan dari desa, kecamatan atau laporan resmi dari petugas tagana/BPBD 2. Foto kopy KTP dan KK korban terdampak 3. Foto atau data pendukung tingkat kerusakan maupun kondisi korban |
2 | Sistem, Mekanisme, & Prosedur | Prosedur Pelayanan : 1. Petugas dinas sosial menerima laporan kejadian bencana dari masyarakat, desa, kecamatan atau instansi terkait 2. Petugas memeriksa kelengkapan laporan awal dan meneruskanya kepada kepala dinas untuk diberikan disposisi ke bid.perlindungan dan jaminan sosial 3. Tim gabungan (dinsos, Tagana atau BPBD) turun ke lokasi untuk mendata kerusakan, jumlah korban dan mengintifikasi kebutuhan mendesak 4. Petugas menyiapkan jenis bantuan dari gudang penyimpanan (bufferstock) 5. Bantuan didistribuiskan langsung ke lokasi atau posko pengungsian disertai BAST dan dokumentasi. |
3 | Jangka waktu penyelesaian | 1 hari kerja |
4 | Biaya | Gratis |
5 | Produk pelayanan | Bantuan Sosial |
6 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | Penanganan Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Timur melalui: 1. Ruang Pengaduan Khusus 2. Kotak Saran/Pengaduan 3. Telepon / WA 0823 9572 3049 4. Media Sosial (Facebook, Instagram, Tiktok : Dinas Sosial Haltim) 5. Website : https://dinsos.haltimkab.go.id 6. Website SP4N Lapor : lapor.go.id 7. Email : pengaduan.dinsosht@gmail.com |