TENTANG KAMI
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di Kabupaten Halmahera Timur yang dipimpin oleh seorang kepala dinas, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Timur, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2016 Nomor 138, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 142).
Disebutkan bahwa Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membatu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Sosial
Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan di Bidang Sosial;
2. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Sosial;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Sosial;
4. Pelaksanaan administrasi di Bidang Sosial;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati.
Visi & Misi
Visi
" Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Cupiditate, blanditiis dolores. Reprehenderit fugit sunt impedit, eum accusantium quos corrupti quam a harum quisquam eligendi recusandae non esse ducimus cumque placeat? "Misi
1. Lorem ipsum dolor sit, amet consectetur adipisicing elit.2. Iste fugiat, nesciunt harum repellendus veritatis alias sunt commodi minima eum vitae deserunt
3. assumenda sapiente numquam, at ducimus a totam magnam corporis?